Ia menyebutkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.
"Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi," kata Andra.
"Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga," sambungnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
"Nah, oleh karenanya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak," kata Deden.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Deden juga menyampaikan Bapenda sedang menyusun draf peraturan gubernur yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.
"Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025," ujarnya.
Deden mengungkapkan total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp 742 miliar.
Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.
"Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat," tandas Deden.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR