Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobosan KDM Nular, Banten Siap Niru Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti di Jawa Barat

Irsyaad W - Kamis, 27 Maret 2025 | 09:00 WIB
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.
Tribunnews.com
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.

Ia menyebutkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.

"Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi," kata Andra.

"Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga," sambungnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.

"Nah, oleh karenanya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak," kata Deden.

Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini

Deden juga menyampaikan Bapenda sedang menyusun draf peraturan gubernur yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.

"Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025," ujarnya.

Deden mengungkapkan total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp 742 miliar.

Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.

"Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat," tandas Deden.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa