GridOto.com - Terobosan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal relaksasi pajak kendaraan nular ke provinsi lain.
Setelah provinsi Jawa Tengah meniru sama persis kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, kini giliran provinsi di ujung pulau Jawa juga ikutan.
Yakni provinsi Banten yang siap-siap juga akan menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan warganya.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengonfirmasi rencana kebijakan ini yang mencakup penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya," kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, (25/3/25) dilansir dari Kompas.com.
Andra menjelaskan, kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.
Ia menegaskan, Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Warga Jabar Pesta, Tunggakan Pajak Kendaraan Belasan Tahun Resmi Dianggap Lunas
"Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik," ujar Andra.
Lebih lanjut, Andra menekankan pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.
Ia menyebutkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.
"Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi," kata Andra.
"Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga," sambungnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
"Nah, oleh karenanya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak," kata Deden.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
Deden juga menyampaikan Bapenda sedang menyusun draf peraturan gubernur yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.
"Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025," ujarnya.
Deden mengungkapkan total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp 742 miliar.
Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.
"Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat," tandas Deden.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR