Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Batal Selesai Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang 3 Bulan Lagi

Ferdian - Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:35 WIB
Antrean di Samsat Soreang, kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan
M.Elgana Mubarokah/Kompas.com
Antrean di Samsat Soreang, kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat yang sejatinya berakhir akhir Juni 2025 kini diperpanjang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga September 2025.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).

Kali ini, kata dia, terdapat perbedaan di mana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," katanya.

Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya menukil TribunJabar.

Baca Juga: Perpanjangan Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa