GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta resmi berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga akhir Agustus 2025.
Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus enggak usah berebut di Samsat Induk.
Silakan manfaatkan layanan di gerai-gerai resmi yang tersebar di beberapa lokasi.
Diketahui, penghapusan denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terkait dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Dalam program ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menyampaikan layanan tersebut bisa diakses lewat Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.
Baca Juga: Syarat-syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berakhir Akhir Agustus 2025
"Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," kata dia saat dihubungi, (14/6/25) menukil Kompas.com.
Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR