Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasih Tahu Nyak Babe, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini

Irsyaad W - Senin, 4 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Ario/GridOto
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Kasih tahu Nyak dan Babe di rumah, kalau ada kendaraan yang masih mati pajak segera diurus.

Karena program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masih berlaku dalam jangka waktu cukup lumayan.

Program ini sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dengan program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi denda maupun bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.

"Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja," ucap Lusiana dalam keterangan resminya, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Diketahui, program ini baru akan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Jakarta Masuk Daftar, 11 Provinsi Hapus Denda dan Progresif Kendaraan sampai Tanggal Segini

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
IG/@humaspajakjakarta
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka HUT ke-ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek denda pajak kendaraan secara daring melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau dengan aplikasi layanan publik JAKI.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa