Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak di Jakarta

Ferdian - Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Provinsi Bali, catat dua keuntungannya.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Provinsi Bali, catat dua keuntungannya.

GridOto.com - Jangan sampai kelewat, Pemprov DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai akhir 31 Agustus 2025.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB), Bebas biaya BBNKB-II dan pembayaran pajak cukup pokoknya saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Pemprov DIY Gelar Pemutihan hingga Oktober, Tetap Bayar Pokok Meski Denda Dihapus

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

-KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

-Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain

Selain itu, wajib pajak juga perlu membawa sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Sementara, untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan atau balik nama, perlu melakukan cek fisik dan membawa kwitansi pembelian.

Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:

-Website resmi Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

-Aplikasi layanan publik JAKI

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa