GridOto.com - Hingga Agustus 2025 ini, tercatat masih ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Salah satu provinsi yang masuk daftar yaitu Jakarta.
Program ini menawarkan sejumlah keringanan bagi masyarakat, antara lain penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan selama Agustus 2025:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Baca Juga: Kasih Tahu Nyak Babe, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini
2. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan.
Sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Selain itu, iuran Jasa Raharja yang pada periode sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Pemprov Jatim menargetkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
Baca Juga: Khofifah Tanda Tangan, Ini Jadwal Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025
5. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendorong peningkatan kepatuhan.
7. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus.
Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapus.
Baca Juga: Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya, Diputuskan Berakhir Tanggal Segini
8. Riau
Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang.
Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.
Program ini mencakup kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di Riau.
Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama.
9. Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua digelar mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Dalam program ini, pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 5 hingga 40 persen.
Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun berhak mendapat diskon sebesar 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi memperoleh potongan hingga 40 persen.
Insentif serupa, yakni diskon 5–40 persen, juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan bermotor.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR