Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jakarta Masuk Daftar, Berikut 9 Provinsi Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 4 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
IG/@humaspajakjakarta
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendorong peningkatan kepatuhan.

7. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus.

Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapus.

Baca Juga: Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya, Diputuskan Berakhir Tanggal Segini

8. Riau

Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang.

Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.

Program ini mencakup kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di Riau.
Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama.

9. Papua

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua digelar mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Dalam program ini, pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 5 hingga 40 persen.

Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun berhak mendapat diskon sebesar 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi memperoleh potongan hingga 40 persen.

Insentif serupa, yakni diskon 5–40 persen, juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan bermotor.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa