GridOto.com - Viral belum lama ini seorang anggota polisi menilang pengemudi mobil karena tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Jakarta.
Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam rekaman video yang viral di mesia sosial, terlihat pengemudi dan penumpang di dalam mobil mempertanyakan permintaan polisi yang disebut mencari “SIM terbitan Jakarta”.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan terkait video viral tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, insiden bermula saat petugas patroli menghentikan kendaraan karena pelat nomor yang mencurigakan.
"Setelah didalami, ternyata itu kendaraan sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan yang lain," ujar Komarudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, perhatian publik tertuju pada momen ketika petugas menyebut istilah "SIM Jakarta".
Baca Juga: Viral Nyetir di Jakarta Harus Pakai SIM Jakarta, Polisi Buka Suara
Komarudin mengklarifikasi bahwa istilah “SIM Jakarta” yang diucapkan anggota adalah bentuk miskomunikasi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR