Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Begini Status Surat-surat Motor Hasil Tilang yang Dilelang Kejaksaan

Ferdian - Minggu, 22 Juni 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi motor hasil tilang
Polres Kupang
Ilustrasi motor hasil tilang

GridOto.com - Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengumumkan akan melakukan lelang terhadap motor sitaan dari hasil tilang.

Namun buat yang belum tahu tentu mempertanyakan bagaimana dengan surat-suratnya.

Karena kendaraan hasil tilang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, baik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Dengan pengumuman kedua ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya tahun 2021, 2022 khusus barang bukti yang disita/ditahan kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran denda Pelanggaran Lalu Lintas dan segera mengambil barang bukti tilang (khusus barang bukti kendaraan) sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung Yunan Putra Firdaus, dalam keterangan resminya.

"Dikarenakan untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut Barang Bukti Kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat ketetapan Lelang , dengan daftar nama pelanggar tilang terlampir, silahkan cek detail Nomor Kendaraan di website eTilang," kata Yunan menukil Kompas.com.

FA Manager RAYA auction Erlindri Lukita, mengatakan, kalau regulasi secara umum, kendaraan hasil lelang bisa mengurus surat-surat yang baru.

Baca Juga: Lelang 15 Unit Motor dan Mobil Milik Penunggak Pajak, Ada Honda Vario 150 Sampai Toyota Harrier

"Dokumennya risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan form A dari pihak penjual," ujar Erlindri (21/6/2025).

Erlindri mengatakan, ada juga kendaraan yang dilelang, tapi tidak ada surat-suratnya sama sekali.

Untuk regulasi tersebut, dijelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Perkap tersebut, dituliskan pada Pasal 1 nomor 15 bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian.

Pada Pasal 11, disebutkan bahwa registrasi identifikasi kendaraan bermotor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan.

Lalu, pada Pasal 55 dikatakan juga bahwa pemindahantanganan kepemilikan kendaraan bermotor bisa terjadi karena lelang sebagai konsekuensi, salah satunya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa