Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Tilang ETLE, Ini Alasan Polisi Masih Adakan Razia Besar-besaran di Jalan

Ferdian - Senin, 14 Juli 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Ilustrasi razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat

GridOto.com - Polisi kembali mengadakan razia besar-besaran dan serentak di Indonesia mulai Senin (14/7/2025) hingga tanggal 27 Juli 2025 mendatang.

Razia bertajuk Operasi Patuh 2025 akan digelar selama 2 minggu.

Meski sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE, kepolisian akan menggelar tilang manual.

Selama dua minggu, polisi akan berjaga mengawasi pemotor dan pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada 14 sampai dengan 27 Juli 2025," kata Aries, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Operasi Patuh ini dilakukan pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 19 September mendatang.

Baca Juga: Dua Wilayah di Jakarta Timur Ini Jadi Titik Razia Operasi Patuh

Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek, preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan penegakan hukum secara beriringan.

"Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan "ngopi bareng", kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas," kata Aries.

Sementara untuk penegakan hukum, akan menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik motor, mobil, truk dan bus.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," kata Aries.

Khusus truk over dimensi dan overloading (ODOL), Aries menjelaskan, baru akan ditindak bila didapati melakukan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan.

"Kita tidak akan melaksanakan penegakan hukum terhadap ODOL pada saat Operasi Patuh ini sendiri. Namun apabila truk tersebut melaksanakan pelanggaran lain, seperti melanggar lampu merah, tetap akan kita laksanakan penindakan. Itu yang harus dipahami,"tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa