"Jika ada anggota saya yang melakukan penindakan tidak sesuai prosedur, langsung laporkan ke saya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, kebijakan Zero ODOL adalah inisiatif pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan spesifikasi dimensi dan kapasitas resmi, dan akan dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Kementerian PUPR mencatat bahwa praktik ODOL menimbulkan kerugian negara hingga Rp 41 triliun setiap tahun akibat biaya perbaikan jalan.
Sementara, dari data Bappenas menunjukkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang 10,5 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah tengah menyiapkan teknologi Weigh in Motion (WIM), sistem penimbangan kendaraan secara otomatis di jalan tol dan jalan nasional, serta menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR