Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Punya Masing-masing, Ini Kriteria Kendaraan Berstatus ODOL

Irsyaad W - Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
ilustrasi truk ODOL.
ntmcpolri.info
ilustrasi truk ODOL.

GridOto.com - Silakan cek kendaraan masing-masing segera.

Karena bisa jadi kendaraan yang kita miliki bisa berstatus Over Dimension and Overload (ODOL).

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, truk dengan kategori ODOL memiliki risiko tinggi saat dioperasikan.

"ODOL berarti ada dua kondisi yakni over dimensi, artinya ada perubahan atau penambahan dimensi kendaraan agar bisa memuat lebih banyak barang," terang Wildan, (9/6/25) disitat dari Kompas.com.

"Selanjutnya overloading yaitu muatan yang berlebihan dari standar daya muat kendaraan," sambungnya.

Sebenarnya, kendaraan ODOL bukan hanya melibatkan truk, tapi bus juga bisa termasuk ke dalamnya.

Namun, untuk saat ini pemerintah lebih fokus pada truk ODOL.

Baca Juga: Indonesia Tak Kunjung Beres, Ini Kenapa di Jepang Tidak Ada Masalah Truk ODOL

"Kalau bus ODOL, misal memuat penumpang lebih dari ketentuan termasuk berisiko, tapi dampak bahayanya jauh lebih tinggi pada truk, karena selisih bobot muatan akan jauh lebih besar," ucap Wildan.

Jadi, kendaraan dapat disebut ODOL bila unit tersebut mengalami perubahan dimensi menjadi lebih besar, dan atau bermuatan lebih dari batas daya muat yang sudah ditetapkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa