GridOto.com - Jenderal Polisi Bintang Dua bentuk tim khusus.
Tim bentukan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho ini tugas utamanya menindak kendaraan KDM dan ODOL.
KDM merupakan singkatan dari Kelebihan Dimensi dan Muatan. Sedangkan ODOL adalah Over Dimension Over Load.
"Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan," ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya, (13/5/25) melansir Kompas.com.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan lagi menoleransi kendaraan kelebihan muatan yang selama ini membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur negara.
Bahkan, maraknya kendaraan kelebihan muatan menyebabkan negara mengalami kerugian.
"Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas," kata Agus.
Baca Juga: Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho Dilantik Sebagai Kakorlantas Baru
Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR