Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Rp 50 Juta Ancam Pemilik Mobil Diesel, Truk Sampai Bus di Jakarta, Ini Problemnya

Irsyaad W - Senin, 21 April 2025 | 10:35 WIB
Mobil diesel isi Biodiesel B35 wajib sering kuras tangki
Pradana/GridOto.com
Mobil diesel isi Biodiesel B35 wajib sering kuras tangki

GridOto.com - Pemilik kendaraan seperti mobil diesel, truk sampai bus di Jakarta bisa terancam denda Rp 50 juta.

Denda selangit itu dijatuhkan tergantung dari knalpot masing-masing.

Yup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kepala Penyelidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyampaikan, kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau ancaman kurungan penjara hingga enam bulan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Sanksi terberat Rp 50 juta. Tidak ada sanksi terendah. Tapi dari pengalaman sebelumnya, rata-rata pelanggar membayar Rp 3 juta," ujar Tamo usai menggelar razia uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, (15/4/25) melansir Kompas.com.

Tamo menyampaikan, kendaraan yang terjaring razia uji emisi akan langsung diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2025 mendatang.

"Bila tidak lolos, akan langsung kami ajukan ke sidang UCC (Unit Cost Court)," kata kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga: Terjaring Razia, Sopir Truk Ini Syok Diancam Denda Rp 50 Juta Karena Kesalahan Ini

Uji emisi kendaraan niaga di Ciracas, Jakarta Timur oleh Pemprov Jakarta, (15/4/25)
Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
Uji emisi kendaraan niaga di Ciracas, Jakarta Timur oleh Pemprov Jakarta, (15/4/25)

 Adapun operasi razia uji emisi di Ciracas menyasar kendaraan berbahan bakar solar yang menjadi penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa