Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Penerapan Sistem ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta, Dishub Beri Penjelasan

Irsyaad W - Kamis, 8 Mei 2025 | 09:40 WIB
Jalan berbayar atau ERP segera diterapkan di Jakarta.
Kompas.com
Jalan berbayar atau ERP segera diterapkan di Jakarta.

GridOto.com - Geger kabar penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta.

Informasi ini beredar luas di media sosial, bahkan lengkap dengan daftar jalan yang disebut akan dikenai tarif dan kisaran nominal yang akan diterapkan.

Dalam narasi tersebut, disebutkan bahwa tarif ERP akan dikenakan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 sekali melintas, dan berlaku di sejumlah jalan utama Jakarta.

Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said

Terkait kabar ini, Dinas Perhubungan Jakarta langsung beri penjelasan, bahwa membantah isu yang beredar di atas.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta, Dishub menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Baca Juga: Jika Aturan Ini Berlaku di Jakarta, Para Pemilik Motor dan Mobil Listrik Bisa Ikut Ngedumel

Saat ini, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar.

"Informasi tersebut tidak benar. Kami telah melakukan pendalaman dan saat ini belum ada rencana penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut," tulis Dishub dalam klarifikasinya, (7/5/25) disitat dari Kompas.com.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa