Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Iri, Ini Daftar Kendaraan yang Kebal dari Jalan Berbayar ERP Jakarta

Irsyaad W - Senin, 5 Mei 2025 | 10:00 WIB
Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing bakal diterapkan di kota Bekasi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing bakal diterapkan di kota Bekasi

GridOto.com - Sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) diwacanakan diterapkan di Jakarta.

Namun kebijakan itu belum dilaksanakan sampai sekarang karena masih menunggu payung hukum.

Membahas jalan berbayar, ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang bikin iri masyarakat umum.

Alasannya, karena kendaraan-kendaraan tersebut kebal dari jalan berbayar ERP.

Salah satu kendaraan yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ialah kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu, seperti tertulis di Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1 (satu), angkutan umum, sepeda listrik, sampai ambulans juga mendapatkan perlakuan serupa.

Lebih rinci, berikut kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak perlu untuk membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:

- Sepeda listrik;
- Kendaraan Bermotor umum pelat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam;
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah; dan
- Kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Mati Suri, Sistem Jalan Berbayar Jakarta Kembali Disenggol-senggol Gubernur Pramono

Toyota KIjang Innova dijadikan ambulans
Toyota
Toyota KIjang Innova dijadikan ambulans

Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, ERP diusulkan untuk diberlakukan setiap hari, mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengusulkan tarifnya, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa