GridOto.com - Muncul wacana yang menyarankan ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) di Jakarta memakai pelat nomor kuning.
Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) mengatakan, permasalahan utama dalam isu pelat kuning lebih kepada sistem dan mekanisme kebijakan itu sendiri.
Menurutnya, pelat kuning mengindikasikan bahwa kendaraan berhak atas subsidi pemerintah.
Namun, disisi lain muncul pertanyaan apakah pihak-pihak yang saat ini menerima subsidi tersebut benar-benar merupakan kelompok yang tepat?
"Ini sebenarnya isunya lebih ke sistem. Pelat kuning itu kan artinya mereka akan mendapatkan subsidi, apa iya mereka kelompok yang tepat mendapatkan subsidi?" ucapnya kepada wartawan, (30/4/25) dilansir dari Kompas.com.
"Nah, proses dari kebijakan dan juga peraturan ini yang perlu juga kita perhatikan. Karena kalaupun taksi online dijadikan sebagai angkutan umum menggunakan pelat kuning, artinya mereka harus sesuai, setingkat ataupun sederajat dengan operator transportasi publik yang lainnya," ucap Gonggomtua.
"Dengan kata lain, mereka punya kewajiban, punya standar pelayanan minimal, dan punya kewajiban juga untuk memastikan keselamatan dan keamanan, dan juga struktur organisasinya, yang harus resmi dan formal dan mendapatkan izin dari pemerintah," lanjutnya.
Baca Juga: Mati Suri, Sistem Jalan Berbayar Jakarta Kembali Disenggol-senggol Gubernur Pramono
Untuk itu ia menekankan pentingnya meninjau ulang proses pembuatan kebijakan dan regulasi agar tepat sasaran.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR