"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," ujarnya dikutip dari Kompas.com, (25/3/25).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa STNK dan KTP.
3. Banten
Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Gubernur Banten, Andra Soni, dilansir dari Kompas.com, (31/3/25).
Baca Juga: Deni Jingkrak-jingkrak, Lunasi Tunggakan Pajak Motor Sejak 2020 Cuma Bayar Rp 300 Ribu
Berikut ketentuan pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai salinan Kepgub Nomor 170:
- Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR