"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com (26/3/25).
Adanya program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.
Selain itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
Namun, meski pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan.
2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran PKB, berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR