GridOto.com - Sejumlah provinsi menawarkan program diskon atau pemutihan pajak.
Adanya program ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penunggak pajak bisa manfaatkan program ini untuk mendapatkan pengampunan atau bahkan penghapusan tunggakan pajak dan denda terkait keterlambatan pembayaran.
Dikutip Kontan.co.id, berikut 11 provinsi yang masih menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Melalui akun Instagram @bapenda.jabar, Bapenda Jawa Barat mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan sebagai hadiah lebaran.
Program ini berlaku mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025.
Selama periode itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapuskan semua tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah juga kembali menyajikan pemutihan pajak kendaraan.
Mengacu pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini mulai berlaku tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan potongan 12,15% terhadap pokok PKB dan 37,25% terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Provinsi Banten sudah memberlakukan opsen sejak 5 Januari 2025.
4. Bali
Tersedia diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15%.
Pada Februari lalu, Pemerintah Provinsi Bali juga mengumumkan adanya diskon 39,76% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Tersedia juga diskon 24% untuk pembayaran pokok BBKNB.
5. Aceh
Melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan pemberian pajak progresif sampai 31 Desember 2025.
BPKA Aceh juga memastikan bahwa pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Baca Juga: Kebijakan Pajak Kendaraan Dedi Mulyadi Tokcer, Baru Dua Hari Sudah Kantongi Rp 27,3 Miliar
6. Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
Lewat akun Instagram @bapendariau, Bapenda Riau juga merinci bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.
Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. Catatan penting lain, Pemprov Riau menaikkan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
7. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94% dan BBNKB 39,75% usai penerapan opsen.
Bapenda Kepri pada Januari lalu mengumumkan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
8. Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif. Kebijakan ini diterapkan usai opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025.
Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar
9. Kalimantan Selatan
Dalam pengumuman bulan Januari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB mencapai 25% yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan sampai Juni 2025.
10. Kalimantan Utara
Ditlantas Polda Kalimantan Utara di awal tahun 2025, melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, menyampaikan adanya pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II berlaku sampai 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Selatan
Keringanan PKB dan BBNKB di provinsi ini berlaku mulai 5 Januari 2025.
Tersedia juga insentif pengurangan PKB sebesar 9,5% dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.
| Editor | : | Dida Argadea |