Mengacu pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini mulai berlaku tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Baca Juga: Persis Jawa Barat, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Ikutan Dihapus Mulai Tanggal Segini
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan potongan 12,15% terhadap pokok PKB dan 37,25% terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Provinsi Banten sudah memberlakukan opsen sejak 5 Januari 2025.
4. Bali
Tersedia diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15%.
Pada Februari lalu, Pemerintah Provinsi Bali juga mengumumkan adanya diskon 39,76% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Tersedia juga diskon 24% untuk pembayaran pokok BBKNB.
| Editor | : | Dida Argadea |