Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ketinggalan, Ini 11 Provinsi yang Masih Gelar Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan

Ferdian - Kamis, 27 Maret 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Adam
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

5. Aceh

Melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan pemberian pajak progresif sampai 31 Desember 2025.

BPKA Aceh juga memastikan bahwa pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga: Kebijakan Pajak Kendaraan Dedi Mulyadi Tokcer, Baru Dua Hari Sudah Kantongi Rp 27,3 Miliar

6. Riau

Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Lewat akun Instagram @bapendariau, Bapenda Riau juga merinci bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku.

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. Catatan penting lain, Pemprov Riau menaikkan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.

7. Kepulauan Riau

Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94% dan BBNKB 39,75% usai penerapan opsen.

Bapenda Kepri pada Januari lalu mengumumkan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

8. Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif. Kebijakan ini diterapkan usai opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar

9. Kalimantan Selatan

Dalam pengumuman bulan Januari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB mencapai 25% yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan sampai Juni 2025.

10. Kalimantan Utara

Ditlantas Polda Kalimantan Utara di awal tahun 2025, melalui akun Instagram @ditlantas_kaltara, menyampaikan adanya pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II berlaku sampai 31 Desember 2025.

11. Sulawesi Selatan

Keringanan PKB dan BBNKB di provinsi ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Tersedia juga insentif pengurangan PKB sebesar 9,5% dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5% untuk kendaraan bermotor baru.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa