Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Ini

Irsyaad W - Rabu, 19 Maret 2025 | 12:30 WIB
Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI A3 dinas Gubernur Jawa Barat yang diminta Dedi Mulyadi diubah menjadi rumah sakit
YouTube/Kang Dedi Mulyadi
Mercedes-Benz Sprinter 315 CDI A3 dinas Gubernur Jawa Barat yang diminta Dedi Mulyadi diubah menjadi rumah sakit

GridOto.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memaafkan kesalahan para penunggak pajak kendaraan.

Bahkan Dedi menghapuskan tunggakan pajak kendaraan mulai 2024 ke belakang.

Namun orang nomor satu di Jabar ini ajukan permintaan mudah ini ke warga yang masih menunggak pajak kendaraan.

"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang, (18/3/25) disitat dari Kompas.com.

Namun, Gubernur menegaskan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan," ucapnya.

Baca Juga: Warga Jabar Sumringah, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas Tak Perlu Cari KTP Pemilik Sebelumnya

Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai tahun 2024 ke belakang
IG/@dedimulyadi71
Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai tahun 2024 ke belakang

Namun Dedi juga mengajukan permintaan, "Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.

Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

"Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik," tuturnya.

"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?" ujarnya dengan nada bercanda.

Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia.

"Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira," tandasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa