Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Malah Senyum, 16 Provinsi Ini Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Jumat, 7 Februari 2025 | 11:18 WIB
Flyer pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara.
TribunMedan.com/HO
Flyer pemutihan pajak kendaraan Sumatera Utara.

GridOto.com - Bulan Februari 2025 ini bikin para pemilik kendaraan yang telat bayar pajak malah senyum.

Karena ada 16 provinsi di seluruh Indonesia yang menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Selain itu, beberapa provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.

Berikut 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/25).

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga: Waktu Terbatas, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Nol Rupiah Berlaku Sampai Tanggal Segini

2. Riau

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mudik Balik Bareng Honda 2025 Resmi Dilepas, Peserta Capai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa