GridOto.com - Bulan Februari 2025 ini bikin para pemilik kendaraan yang telat bayar pajak malah senyum.
Karena ada 16 provinsi di seluruh Indonesia yang menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakan, tapi hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Selain itu, beberapa provinsi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) usai opsen mulai berlaku.
Berikut 16 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/25).
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Baca Juga: Waktu Terbatas, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Nol Rupiah Berlaku Sampai Tanggal Segini
2. Riau
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR