GridOto.com - Pemilik kendaraan wajib yang namanya bayar pajak tiap 5 tahun disertai penggantian pelat nomor baru.
Tak hanya STNK, BPKB jadi syarat ketika membayar pajak tersebut.
Tapi bagaimana kalau tiba waktunya pajak 5 tahunan, BPKB masih menjadi jaminan leasing?
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani pernah menjelaskan caranya yang bisa diambil.
Endang menginstruksikan pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.
"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," disitat dari Kompas.com (12/10/24).
Surat keterangan ini berguna untuk legitimasi bahwa BPKB tersebut masih menjadi jaminan atau agunan.
Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahunan, yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor, mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat.
Baca Juga: Asli Bahaya, STNK Motor dan Mobil Bisa Terblokir Gara-gara Abaikan Notif Pesan WhatsApp Ini
Selain BPKB, pemilik juga perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk cek fisik.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR