GridOto.com - Diketahui penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah tak akan kena sanksi maksimal 30 hari setelah jartuh tempo.
Hal ini seperti yang ditulis di akun Instagram @bapenda_jateng, Sabtu (18/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.
Meski begitu, ada beberapa netizen yang bertanya kenapa masih kena denda padahal belum 30 hari setelah jatuh tempo.
"Ko setelah tak cek jatuh tempo tgl 10 kemarin masih kena denda ya itu maksudnya gimana katanya sesudah h+1 tidak kena denda. Mohon dijawab?," tulis akun @dilandilan885 di kolom komentar.
Baca Juga: Berubah Total, Pengecekan Pajak Kendaraan Online Kini Baru Bisa Satu Hari Setelah Jatuh Tempo
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan kalau aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan kata lain bukan pemerintah yang mengada-ada.
“Itu wujud perhatian kepada masyarakat, agar lebih leluasa melakukan pembayaran PKB tanpa harus takut kena denda,” ucap Danang disitat Kompas.com (15/1/2025).
Meski demikian, menurut Danang, masih saja masyarakat yang menyampaikan bahwa tetap saja terkena denda.
Sehingga, kebijakan tersebut seakan-akan seperti jebakan.
“Tentu saja niat kami baik, sebaiknya masyarakat lebih memperhatikan lagi dengan teliti, denda tersebut apakah denda keterlambatan bayar PKB, pasalnya denda lain juga ada seperti keterlambatan SWDKLLJ,” ucap Danang.
Danang mengatakan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) diluar kewenangan Bapenda, melainkan PT Jasa Raharja selaku pengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR