Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disebut Seperti Jebakan, Apakah Kebal Denda 30 Hari Usai Jatuh Tempo Benar Berlaku?

Ferdian - Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:32 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Diketahui penunggak pajak kendaraan di Jawa Tengah tak akan kena sanksi maksimal 30 hari setelah jartuh tempo.

Hal ini seperti yang ditulis di akun Instagram @bapenda_jateng, Sabtu (18/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.

Meski begitu, ada beberapa netizen yang bertanya kenapa masih kena denda padahal belum 30 hari setelah jatuh tempo.

"Ko setelah tak cek jatuh tempo tgl 10 kemarin masih kena denda ya itu maksudnya gimana katanya sesudah h+1 tidak kena denda. Mohon dijawab?," tulis akun @dilandilan885 di kolom komentar.

Baca Juga: Berubah Total, Pengecekan Pajak Kendaraan Online Kini Baru Bisa Satu Hari Setelah Jatuh Tempo

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan kalau aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan kata lain bukan pemerintah yang mengada-ada.

“Itu wujud perhatian kepada masyarakat, agar lebih leluasa melakukan pembayaran PKB tanpa harus takut kena denda,” ucap Danang disitat Kompas.com (15/1/2025).

Meski demikian, menurut Danang, masih saja masyarakat yang menyampaikan bahwa tetap saja terkena denda.

Sehingga, kebijakan tersebut seakan-akan seperti jebakan.

“Tentu saja niat kami baik, sebaiknya masyarakat lebih memperhatikan lagi dengan teliti, denda tersebut apakah denda keterlambatan bayar PKB, pasalnya denda lain juga ada seperti keterlambatan SWDKLLJ,” ucap Danang.

Danang mengatakan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) diluar kewenangan Bapenda, melainkan PT Jasa Raharja selaku pengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa