GridOto.com - Tercatat ada 11 Provinsi yang serentak memberikan diskon pajak kendaraan mulai Januari 2025.
Ini sebagai bentuk keringanan setelah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku per 5 Januari 2025.
Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bermotor harus membayar opsen sebagai pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu.
Aturan tersebut membuat pemilik kendaraan harus membayar PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Berikut sejumlah provinsi yang memberlakukan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
1. Banten
Menukil Antara, (7/1/25), Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025, meski pungutan opsen telah berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024.
Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.
Karena itu, masyarakat tetap membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR