GridOto.com - Pemilik mobil dan motor di Jawa Tengah catat baik-baik informasi penting berikut.
Ini terkait hitungan opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Namun tenang, selama 3 bulan ke depan, Bapenda Jateng juga tengah memberikan diskon PKB dan BBNKB.
Melansir akun Instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng, pemerintah menambah dua jenis pungutan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
"Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis akun tersebut.
SKEMA OPSEN PKB
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, mengklarifikasi terkait rincian penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB sebesar 66 persen ini.
"Sebelumnya PKB di Jawa Tengah 1,5 persen, setelah diberlakukannya tambahan opsen pajak 66 persen, PKB menjadi 1,05 persen, sehingga bila ditotal, beban wajib pajak tetap akan naik menjadi 1,74 persen,” ucap Ecky, (5/1/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Cek STNK Sekarang, Ternyata Hanya Mobil dan Motor Ini Yang Dapat Diskon Pajak di Jateng
Ecky mengatakan, kenaikan PKB di Jawa Tengah sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019, hanya saja pembahasan diberhentikan karena adanya pandemi covid.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR