Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng

Irsyaad W - Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB
Opsen pajak kendaraan berlaku di provinsi Jawa Tengah
IG/@bapenda_jateng
Opsen pajak kendaraan berlaku di provinsi Jawa Tengah

Setelah diajukan kembali ke kementerian, akhirnya disetujui dengan penerapan opsen pajak.

“Saat itu usulan kenaikan PKB 1,75 persen karena maksimalnya 2 persen, sehingga untuk saat ini kenaikannya sudah sesuai dengan usulan pada tahun 2019," ucap Ecky.

SKEMA OPSEN BBNKB

Sedangkan untuk tarif BBNKB, menurut Ecky, sebelumnya Jawa Tengah memasang tarif 12,5 persen, dengan adanya opsen pajak diturunkan menjadi 10 persen.

Hanya saja, karena ditambah 66 persen maka kenaikan tetap ada, menjadi 16,6 persen.

"Dengan angka tersebut, penetapan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih masuk dalam kategori menengah dibandingkan dengan provinsi lain, ada yang mencapai 19,8 persen," ucap Ecky.

Baca Juga: Acuhkan Opsen Pajak, Pemilik Mobil dan Motor di Jateng Diberi Dua Diskon Pajak Kendaraan

Perhitungan pajak kendaraan di Jawa Tengah setelah Opsen dan Diskon berlaku bersamaan per Januari 2025
IG/@bapenda_jateng
Perhitungan pajak kendaraan di Jawa Tengah setelah Opsen dan Diskon berlaku bersamaan per Januari 2025

SKEMA OPSEN PKB SETELAH DISKON

Ecky mengatakan, sebagai wujud keringanan sekaligus sosialisasi adanya tambahan opsen PKB dan BBNKB yang berlaku per 5 Januari 2025, pemprov Jateng memberikan diskon PKB dan BBNKB selama 3 bulan.

"Diskon ini berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025, jadi untuk kendaraan yang jatuh tempo PKB pada waktu tersebut akan mendapat potongan, sehingga PKB yang dibayarkan tidak 1,74 persen tapi 1,5 persen, ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ucap Ecky.

SKEMA OPSEN BBNKB SETELAH DISKON

Ecky juga mengatakan, diskon BBNKB pada 3 bulan pertama berdampak pada pengurangan tarifnya, tidak 16,6 persen tapi hanya 12,5 persen, ekuivalen dengan BBNKB pada tahun sebelumnya.

Sebagai tambahan informasi, Ecky mengatakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II.

"Sehingga bagi pembeli kendaraan bekas, untuk balik nama tak lagi akan dikenakan tarif, tanpa harus menunggu program pemutihan atau sejenisnya," tandas Ecky.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa