GridOto.com - Sistem aplikasi samsat online milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berubah total.
Kini pengecekan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi 'New Sakpole' baru bisa dilakukan satu hari setelah tanggal jatuh tempo.
Informasi ini seperti disampaikan dalam unggahan akun Instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng, (15/1/25).
Dituliskan, pengecekan pajak kendaraan hanya bisa diakses sehari setelah habis masa pajak atau jatuh tempo.
"Pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo, jadi info pajak dapat diakses 1 hari setelah akhir masa pajak/jatuh tempo kendaraan," tulis akun tersebut.
Hal ini mendapat beragam respons dari warganet, mengingat kebijakan sebelumnya masyarakat bisa memeriksa tagihan pajak kendaraan bermotor kapan saja melalui aplikasi New Sakpole.
Rata-rata warganet menyayangkan dengan kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda
Mereka berharap pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja, untuk mengetahui rincian tagihan pajak sejak jauh-jauh hari.