Berubah Total, Pengecekan Pajak Kendaraan Online Kini Baru Bisa Satu Hari Setelah Jatuh Tempo

Irsyaad W - Jumat, 17 Januari 2025 | 12:00 WIB

Aplikasi e-Samsat Jawa Tengah bernama New Sakpole (Irsyaad W - )

Sebelumnya, aplikasi samsat online warga Jawa Tengah ini sempat tidak bisa diakses, karena sedang dalam proses pengembangan aplikasi.

Saat ini, aplikasi New Sakpole terbaru sudah diunduh dan dapat beroperasi seperti biasanya.

Mengonfirmasi terkait ini, Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, pemerintah berupaya menjalankan regulasi sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang, bahwa besaran nilai PKB bisa diketahui setelah ditetapkan, yakni setelah jatuh tempo, ini berlaku nasional, sebelumnya aplikasi New Sakpole hanya menampilkan estimasinya," ucap Danang, (15/1/25) melansir Kompas.com.

Danang mengatakan, masyarakat bisa membayarkan PKB ke samsat 30 hari sebelum jatuh tempo, karena penetapan PKB dilakukan saat itu juga.

"Jadi petugas mendaftarkan, data masuk, dan penetapan PKB dilakukan, sehingga rincian yang harus dibayarkan langsung muncul, selain lewat cara tersebut, nilai PKB hanya berupa estimasi," tutur Danang.

Baca Juga: Opsen dan Diskon PKB Serta BBNKB Berlaku Bareng, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jateng

Irsyaad W/GridOto
Tampilan aplikasi New Sakpole saat dipakai mengecek pajak kendaraan mulai Januari 2025

Meski demikian, Danang berterima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

Dengan demikian, pihaknya akan berusaha memperbaiki kebijakan yang sudah ada, tidak lagi H+1 jatuh tempo.

"Kami usahakan, pukul 00:00 WIB di hari jatuh tempo rincian PKB sudah bisa diakses, untuk saat ini kan harus menunggu pukul 24:00 WIB terlebih dulu, ini sebagai upaya memberi pelayanan optimal kepada masyarakat," ucap Danang.

Terkait estimasi besaran PKB, menurut Danang, masyarakat bisa berpatokan pada nilai PKB pada tahun lalu, yang kurang lebih diklaim hampir sama.

"Misal ada selisih nilai PKB, hanya akan diketahui setelah penetapan, maka dari itu besarnya pajak di aplikasi New Sakpole kerap tidak sama nilainya, ada selisihnya," ucap Danang.

Terkait kebijakan pengecekan PKB hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo, Pemprov Jawa Tengah tidak akan mengenakan denda sampai 30 hari, setelah habis jatuh tempo.

"Tak hanya bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo, sekarang pajak kendaraan bermotor juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo, dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan," tegas Danang.