GridOto.com - Mulai sekarang perhatikan jika ada notif pesan di WhatsApp.
Sebab sekarang mengabaikan salah satu pesan khusus di WhatsApp asli berbahaya.
STNK motor dan mobil bisa terblokir otomatis.
Karena Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini menerapkan sistem baru untuk pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemberitahuan pelanggaran lalu lintas kini akan dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, bukti pelanggaran lalu lintas dikirimkan melalui surat ke alamat yang tertera pada data kendaraan.
Dengan sistem baru ini, pemberitahuan akan dikirimkan secara real-time melalui WhatsApp setelah pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya
Pesan WhatsApp yang diterima akan berisi tautan ke situs web https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.