GridOto.com - Mulai pekan depan Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual.
Nantinya penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara elektronik lewat kamera tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Selain itu, sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan WhatsApp juga akan segera diberlakukan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim melalui surat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, notifikasi tilang Wtle akan dikirim lewat nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ucap Latif Usman, disitat dari laman resmi Tribata News (19/1/2025).
Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.
Baca Juga: Siapin Mental dan Tetap Patuh, Tilang Poin Mulai Berlaku di Bulan Ini
Data itulah yang akan menjadi dasar utama untuk mengirim notifikasi tilang ETLE secara digital melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui (http://etle-pmj.id], atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR