GridOto.com - Polisi menyebut informasi yang menyebut surat tilang elektronik bisa dikirim lewat WhatsApp adalah benar adanya.
Namun tentunya sobat GridOto juga mesti cermat dalam melihat informasi tersebut.
Pasalnya beberapa waktu lalu tersebar informasi palsu tentang tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp
Dimana dalam informasi yang beredar, terlihat foto tangkapan layar pesan WhatsApp.
Pada foto itu tampak surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit).
Bahkan pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp itu merupakan sebuah modus penipuan.
Lantas bagaimana cara bedakan informasi tilang yang dikirim via WhatsApp itu asli dan hoaks?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.
"Kalau informasi yang asli adalah ketika WhatsApp tu ada centang birunya. Sementara kalau yang Hoaks enggak bakal muncul centang biru seperti gambar di kanan atas," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR