Ia pun meminta kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik untuk segera melakukan konfirmasi lewat Web resmi ETLE melalui https://etle-pmj.id.
"Kalau klarifikasi di Web ETLE Polda Metro Jaya, jadi jangan datang ke Gakkum Pancoran, tapi kalau mau komplain boleh datang ke Gedung Subdit Gakkum Pancoran, seperti salah nopol, kelihatan enggak pakai Helm padahal pakai," sambungnya.
Sekadar informasi, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke Nomor Handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.
Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi, dimana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA.
Sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data Nomor Handphone pemilik kendaraan.
Karenanya, Ditlantas PMJ selama ini telah memberlakukan kebijakan dimana Nomor Handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya.
Dan saat ini, data Nomor Handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan Whastapp.
Cara Konfirmasi yang Benar Jika Kena ETLE
Oleh karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan Whastapp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.
Baca Juga: Biar Paham Lagi Liburan Kena Tilang ETLE di Kota Lain, Begini Cara Ngurusnya
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR