Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Klik ETLE Dikirim Via WhatsApp, Cara Bedakan Hoaks Begini

M. Adam Samudra - Senin, 20 Januari 2025 | 17:15 WIB
ETLE dikirim via WhatSapp
Ilustrasi
ETLE dikirim via WhatSapp

GridOto.com - Polisi menyebut informasi yang menyebut surat tilang elektronik bisa dikirim lewat WhatsApp adalah benar adanya.

Namun tentunya sobat GridOto juga mesti cermat dalam melihat informasi tersebut.

Pasalnya beberapa waktu lalu tersebar informasi palsu tentang tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp

Dimana dalam informasi yang beredar, terlihat foto tangkapan layar pesan WhatsApp.

Pada foto itu tampak surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit).

Bahkan pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp itu merupakan sebuah modus penipuan.

Lantas bagaimana cara bedakan informasi tilang yang dikirim via WhatsApp itu asli dan hoaks?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.

"Kalau informasi yang asli adalah ketika WhatsApp tu ada centang birunya. Sementara kalau yang Hoaks enggak bakal muncul centang biru seperti gambar di kanan atas," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya

Ia pun meminta kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik untuk segera melakukan konfirmasi lewat Web resmi ETLE melalui https://etle-pmj.id.

"Kalau klarifikasi di Web ETLE Polda Metro Jaya, jadi jangan datang ke Gakkum Pancoran, tapi kalau mau komplain boleh datang ke Gedung Subdit Gakkum Pancoran, seperti salah nopol, kelihatan enggak pakai Helm padahal pakai," sambungnya.

Sekadar informasi, Ditlantas PMJ akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi atau pemberitahuannya melalui pesan WhatsApp ke Nomor Handphone pemilik kendaraan yang ketilang ETLE.

Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi, dimana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA.

Sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data Nomor Handphone pemilik kendaraan.

Karenanya, Ditlantas PMJ selama ini telah memberlakukan kebijakan dimana Nomor Handphone pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK, bak ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya.

Dan saat ini, data Nomor Handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan Whastapp.

Cara Konfirmasi yang Benar Jika Kena ETLE

Oleh karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan Whastapp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id.

Baca Juga: Biar Paham Lagi Liburan Kena Tilang ETLE di Kota Lain, Begini Cara Ngurusnya

Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari Nopol Kendaraan, No Handphone, Kode Referensi dan lain sebagainya.

Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan No Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan.

Kendaraan Bisa Diblokir

Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka Nopol Kendaraan tersebut akan terblokir

Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat ketika melakukan proses STNK di Samsat.

Cara Buka Blokir ETLE

Untuk memudahkan penyelesaian blokir ETLE maka di kantor Samsat di wilkum PMJ telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan utk menyelesaikan pembayaran denda Tikang ETLE, dengan cara mentransfer ke No Briva yang sebelumnya telah diterima pelanggar.

Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking.

Ketika telah melakukan pembayaran, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa