Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:02 WIB

Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sebut penggunaan Pelat Khusus banyak ditemukan saat ada pelanggaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.

Sehingga nantinya, bagi pelanggar lalu lintas akan dengan cepat menerima data melalui pesan via whatsapp tidak sama seperti pengiriman surat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Iya betul jadi Aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas PMJ untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui Whatsapp dan Email kepada pelanggaran lalu lintas," kata Latif saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (18/1/2025).

Nantinya sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jadi sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [https://etle-pmj.id](https://etle-pmj.id).

Baca Juga: Siapin Mental dan Tetap Patuh, Tilang Poin Mulai Berlaku di Bulan Ini