Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi.
Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.
"Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat," paparnya.
Ia menambahkan, bahwa sistem ini baru akan berlaku di minggu depan Januari 2025.