GridOto.com - Sistem perpajakan kendaraan di provinsi Jawa Tengah berubah.
Kini telat bayar pajak kendaraan dipastikan akan bebas dari denda, meski sudah terlewat 30 hari.
Tetapi keterlambatan bayar pajak kendaraan itu justru jadi santapan empuk tilang dari Polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum.
"Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang," ucap Lebang, (17/1/25) melansir KompasTV.
Menurut pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menekankan Bapenda dan Kepolisian adalah instansi yang berbeda, masing-masing memiliki aturan tersendiri.
Baca Juga: Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda
Kebijakan toleransi pembayaran pajak hingga 30 hari setelah jatuh tempo merupakan upaya untuk meringankan masyarakat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR