Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Dari Denda, Tapi Jadi Santapan Empuk Tilang Polisi

Irsyaad W - Kamis, 23 Januari 2025 | 13:30 WIB
Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

GridOto.com - Sistem perpajakan kendaraan di provinsi Jawa Tengah berubah.

Kini telat bayar pajak kendaraan dipastikan akan bebas dari denda, meski sudah terlewat 30 hari.

Tetapi keterlambatan bayar pajak kendaraan itu justru jadi santapan empuk tilang dari Polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum.

"Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang," ucap Lebang, (17/1/25) melansir KompasTV.

Menurut pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menekankan Bapenda dan Kepolisian adalah instansi yang berbeda, masing-masing memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga: Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda

Telat bayar pajak kendaraan selama 30 hari di Jawa Tengah masih diampuni dari sanksi denda
IG/@bapenda_jateng
Telat bayar pajak kendaraan selama 30 hari di Jawa Tengah masih diampuni dari sanksi denda

Kebijakan toleransi pembayaran pajak hingga 30 hari setelah jatuh tempo merupakan upaya untuk meringankan masyarakat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Data Berbicara, Marc Marquez Kalahkan Pecco Bagnaia di Simulasi Sprint Tes MotoGP Sepang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa