Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kini Telat Bayar Pajak Kendaraan Bebas Dari Denda, Tapi Jadi Santapan Empuk Tilang Polisi

Irsyaad W - Kamis, 23 Januari 2025 | 13:30 WIB
Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

"Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak," jelas Danang dikutip dari Kompas.com.

Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi tilang.

"Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman," lanjutnya.

Danang juga menjelaskan, tilang yang dilakukan oleh petugas kepolisian bukan karena keterlambatan membayar pajak, melainkan karena STNK yang sudah habis masa pengesahannya.

Dengan demikian, meskipun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 30 hari setelah jatuh tempo tanpa denda, masyarakat tetap harus memastikan STNK mereka sah untuk menghindari masalah hukum di jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa