"Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak," jelas Danang dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi tilang.
"Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman," lanjutnya.
Danang juga menjelaskan, tilang yang dilakukan oleh petugas kepolisian bukan karena keterlambatan membayar pajak, melainkan karena STNK yang sudah habis masa pengesahannya.
Dengan demikian, meskipun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 30 hari setelah jatuh tempo tanpa denda, masyarakat tetap harus memastikan STNK mereka sah untuk menghindari masalah hukum di jalan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR