GridOto.com - Sistem perpajakan kendaraan di provinsi Jawa Tengah berubah.
Kini telat bayar pajak kendaraan dipastikan akan bebas dari denda, meski sudah terlewat 30 hari.
Tetapi keterlambatan bayar pajak kendaraan itu justru jadi santapan empuk tilang dari Polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum.
"Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang," ucap Lebang, (17/1/25) melansir KompasTV.
Menurut pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menekankan Bapenda dan Kepolisian adalah instansi yang berbeda, masing-masing memiliki aturan tersendiri.
Baca Juga: Jateng Gayeng, Motor dan Mobil Telat Pajak 30 Hari Masih Kebal Dari Denda
Kebijakan toleransi pembayaran pajak hingga 30 hari setelah jatuh tempo merupakan upaya untuk meringankan masyarakat.
"Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak," jelas Danang dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi tilang.
"Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman," lanjutnya.
Danang juga menjelaskan, tilang yang dilakukan oleh petugas kepolisian bukan karena keterlambatan membayar pajak, melainkan karena STNK yang sudah habis masa pengesahannya.
Dengan demikian, meskipun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 30 hari setelah jatuh tempo tanpa denda, masyarakat tetap harus memastikan STNK mereka sah untuk menghindari masalah hukum di jalan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR