Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
"Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik," tuturnya.
"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?" ujarnya dengan nada bercanda.
Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia.
"Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira," tandasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR