GridOto.com - Surat tilang elektronik mulai saat ini dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Namun pengendara wajib tahu, ciri pesan WhatsApp resmi tilang elektronik yang dikirimkan Polisi.
Karena rawan terjadi penipuan mengatasnamakan tilang elektronik.
Pesan tilang akan langsung diteruskan ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran.
Nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan pesan ini diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan STNK, termasuk saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK atau melakukan mutasi kendaraan.
Dengan perubahan sistem ini, penting bagi pengguna untuk memahami pesan notifikasi resmi dan penipuan.
Ini langkah penting untuk memastikan pelanggar tidak terjebak dalam skema penipuan yang marak terjadi.
Baca Juga: Inilah Nomor WhatsApp Resmi Konfirmasi Tilang Elektronik, Selain Itu Abaikan Pasti Penipuan
Argo menekankan, "Dan yang pasti tidak ada transaksional di situ. Karena bayarnya ke negara. Jadi kalau misalkan disuruh bayarnya ditransfer ke atas nama Argo, nah ini sudah pasti mengarang, penipuan. Itu saja untuk membedakan saat ini." tuturnya dilansir dari Kompas.com.
Penting untuk diingat, surat tilang akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), yaitu 087817174000.
Jika nomor yang menghubungi tidak sama, dapat dipastikan itu adalah akun palsu dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Setelah menerima pesan WhatsApp, pelanggar diminta untuk memasukkan data yang diperlukan seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya.
Selanjutnya, pelanggar akan diberikan kode pembayaran denda.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK dapat diblokir dalam waktu tiga hari.
Baca Juga: Tilang Elektronik Benci Sama 10 Pelanggaran Ini, Jarak Semenit Langsung Dapat Pesan WhatsApp
Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika pelanggar masih melewati batas waktu tersebut, pajak STNK akan diblokir.
Dengan sistem tilang elektronik yang diperbarui ini, diharapkan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi lebih transparan dan efektif.
Pelanggar diharapkan lebih berhati-hati dalam membedakan pesan resmi dari penipuan agar tidak terkena kerugian finansial.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR