Jika nomor yang menghubungi tidak sama, dapat dipastikan itu adalah akun palsu dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Setelah menerima pesan WhatsApp, pelanggar diminta untuk memasukkan data yang diperlukan seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya.
Selanjutnya, pelanggar akan diberikan kode pembayaran denda.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK dapat diblokir dalam waktu tiga hari.
Baca Juga: Tilang Elektronik Benci Sama 10 Pelanggaran Ini, Jarak Semenit Langsung Dapat Pesan WhatsApp
Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika pelanggar masih melewati batas waktu tersebut, pajak STNK akan diblokir.
Dengan sistem tilang elektronik yang diperbarui ini, diharapkan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi lebih transparan dan efektif.
Pelanggar diharapkan lebih berhati-hati dalam membedakan pesan resmi dari penipuan agar tidak terkena kerugian finansial.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR