Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asli Pasti Begini, Seperti Ini Isi Pesan WhatsApp Resmi Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 3 Februari 2025 | 12:30 WIB
Aplikasi Cakra Presisi
Polda Metro Jaya
Aplikasi Cakra Presisi

Jika nomor yang menghubungi tidak sama, dapat dipastikan itu adalah akun palsu dan berpotensi menjadi modus penipuan.

Setelah menerima pesan WhatsApp, pelanggar diminta untuk memasukkan data yang diperlukan seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya.

Selanjutnya, pelanggar akan diberikan kode pembayaran denda.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK dapat diblokir dalam waktu tiga hari.

Baca Juga: Tilang Elektronik Benci Sama 10 Pelanggaran Ini, Jarak Semenit Langsung Dapat Pesan WhatsApp

Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika pelanggar masih melewati batas waktu tersebut, pajak STNK akan diblokir.

Dengan sistem tilang elektronik yang diperbarui ini, diharapkan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas menjadi lebih transparan dan efektif.

Pelanggar diharapkan lebih berhati-hati dalam membedakan pesan resmi dari penipuan agar tidak terkena kerugian finansial.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa