GridOto.com - Pengendara kendaraan hati-hati di jalan dan jangan melanggar lalu lintas.
Karena Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengganti tilang manual dengan tilang elektronik, per 20 Januari 2025.
Ngerinya, tilang elektronik ini benci sama 10 pelanggaran lalu lintas.
Jarak semenit melakukan pelanggaran, pengendara langsung dapat pesan WhatsApp berupa surat klarifikasi dan konfirmasi tilang.
Sistem baru ini bernama Cakra Presisi, digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.
Setelah terekam kamera ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi melalui surat ke alamat rumah.
Prosesnya pun menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Bukan Tanya Dukun, Begini Cara Polisi Temukan Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran notifikasi tilang elektronil atau Cakra Presisi. Dikutip dari Kompas.com, (21/1/25), berikut pelanggarannya:
1. Melanggar ganjil-genap
2. Melanggar marka dan rambu jalan
3. Melanggar batas kecepatan kendaraan
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Menerobos jalur busway
10. Berboncengan motor lebih dari dua orang.