Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.
Pesan tersebut berisi tautan ke situs https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.
Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon. Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.
Sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengacu pada aturan tersebut, berikut sanksi dan denda bagi pelanggar tilang elektronik sesuai dengan masing-masing jenis pelanggaran:
Baca Juga: Inilah Nomor WhatsApp Resmi Konfirmasi Tilang Elektronik, Selain Itu Abaikan Pasti Penipuan
1. Melanggar ganjil-genap
Sesuai Pasal 287, pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
2. Melanggar marka dan rambu jalan
Tidak mematuhi marka dan rambu jalan dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan, menurut Pasal 287 (1).