Tilang Elektronik Benci Sama 10 Pelanggaran Ini, Jarak Semenit Langsung Dapat Pesan WhatsApp

Irsyaad W - Senin, 27 Januari 2025 | 11:00 WIB

Anggota Polisi memfoto Mitsubishi Pajero Sport yang melakukan pelanggaran lalu lintas (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pengendara kendaraan hati-hati di jalan dan jangan melanggar lalu lintas.

Karena Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengganti tilang manual dengan tilang elektronik, per 20 Januari 2025.

Ngerinya, tilang elektronik ini benci sama 10 pelanggaran lalu lintas.

Jarak semenit melakukan pelanggaran, pengendara langsung dapat pesan WhatsApp berupa surat klarifikasi dan konfirmasi tilang.

Sistem baru ini bernama Cakra Presisi, digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

Setelah terekam kamera ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim secara real time dan tidak lagi melalui surat ke alamat rumah.

Prosesnya pun menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Bukan Tanya Dukun, Begini Cara Polisi Temukan Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebutkan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran notifikasi tilang elektronil atau Cakra Presisi. Dikutip dari Kompas.com, (21/1/25), berikut pelanggarannya:

1. Melanggar ganjil-genap
2. Melanggar marka dan rambu jalan
3. Melanggar batas kecepatan kendaraan
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Menerobos jalur busway
10. Berboncengan motor lebih dari dua orang.

Pengendara yang melanggar akan mendapat pesan singkat WhatsApp satu menit setelah melakukan pelanggaran.

Pesan tersebut berisi tautan ke situs https://etle-pmj.id untuk proses klarifikasi.

Pelanggar lalu diminta melengkapi data, termasuk nomor polisi kendaraan dan nomor telepon. Setelah itu, akan muncul kode pembayaran denda.

Sanksi dan denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengacu pada aturan tersebut, berikut sanksi dan denda bagi pelanggar tilang elektronik sesuai dengan masing-masing jenis pelanggaran:

Baca Juga: Inilah Nomor WhatsApp Resmi Konfirmasi Tilang Elektronik, Selain Itu Abaikan Pasti Penipuan

1. Melanggar ganjil-genap

Sesuai Pasal 287, pengemudi yang melanggar ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

2. Melanggar marka dan rambu jalan

Tidak mematuhi marka dan rambu jalan dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan, menurut Pasal 287 (1).

3. Melanggar batas kecepatan kendaraan

Mengacu pada Pasal 287 (5), mengabaikan batas kecepatan maksimum dan minimum dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

4. Menerobos lampu merah

Pelanggar yang menerobos lampu merah juga terancam denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan sesuai Pasal 287 (2).

5. Melawan arus

Berkendara melawan arus berarti melanggar Pasal 287, sehingga dapat dikenai denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

6. Tidak memakai helm

Selanjutnya, Pasal 291 (1) menerangkan, berkendara tanpa menggunakan helm didenda maksimum Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Mengenal Sistem Cakra Presisi, Pengganti Tilang Manual Dengan Model Otomatis Seperti Ini

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Berdasarkan Pasal 289, mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan akan didenda hingga Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

8. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pasal 283 menyebutkan, berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain di jalan didenda maksimal Rp 750.000 atau dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.

9. Menerobos jalur busway

Penerobos jalur busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, menurut Pasal 61(3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

10. Berbonceng motor lebih dari dua orang

Merujuk pada Pasal 292, mengangkut penumpang lebih dari satu orang didenda paling banyak Rp 250.000 atau dipidana kurungan maksimal satu bulan.