Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 27 Mei 2020 | 19:05 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi larangan mudik

Baca Juga: Jual Beli Surat Sehat Covid-19 Buat Mudik Bertebaran, Begini Kata Kemenhub

"Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menurunkan sebuah peraturan lagi dengan No.18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 tanggal 9 April 2020," katanya.

"Apa yang diatur di sini? Ada tiga hal, pertama pengaturan transportasi di seluruh Indonesia pada saat pandemi Covid-19," tambah Adita.

Kemudian yang kedua adalah pengaturan transportasi di tempat yang sudah menerapkan PSBB, dan yang ketiga pengaturan transportasi dalam rangka mudik.

"Kenapa ada dalam rangka mudik di situ? Karena pada tanggal 9 April itu mudik belum menjadi sebuah pelarangan, ini masih sebuah imbauan untuk tidak melakukan mudik," sebutnya.

Baca Juga: Juru Bicara Kemenhub Soroti Travel Pelat Hitam Hingga Denda Rp 100 Juta

"Sehingga kami dari Kementerian Perhubungan membuat aturan untuk mengendalikannya, agar mudik yang dilakukan pada saat itu tetap bisa mengikuti protokol kesehatan, karena sekali lagi belum ada pelarangan pada saat itu," sambung Adita.

Baru pada rapat terbatas pada 21 April 2020 yang di situ Presiden memutuskan bahwa mudik dilarang.

Kemudian Kemenhub sesuai risalah hasil rapat ini diminta untuk menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Menteri.

"Oleh karena itu, terbitlah Peraturan Menteri No.25 tentang pengendalian transportasi saat mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," tuturnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa