Juru Bicara Kemenhub Soroti Travel Pelat Hitam Hingga Denda Rp 100 Juta

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Mei 2020 | 09:00 WIB

Sebanyak 202 travel yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Berbagai cara dilakukan pengendara agar bisa pulang kampung dan lolos dari pemeriksaan petugas di pos chek point.

Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi seperti di antaranya travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan dan modusnya pun beragam.

"Perlu ditegaskan bahwa secara aturan Undang-undang Lalu Lintas travel pelat hitam yang tak berizin itu sudah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang," kata Adita saat Ngovi Virtual bersama GridOto.com, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Ramai Soal Mudik Lokal, Juru Bicara Kemenhub: Kalau Bisa Jangan Dulu Deh

Untuk mengurangi banyaknya travel ilegal, salah satunya dengan melakukan penindakan hukum.

"Pihak kepolisian masih melakukan cara-cara pesuasif. Artinya paling berat disuruh putar balik," ucapnya.

Adita menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi terkait penindakan di lapangan.

"Sampai saat ini kita masih evaluasi. Karena banyak dinamika yang terjadi dengan modus lain yang kita tidak duga," ucapnya.

Baca Juga: Dilema Mudik Lokal Saat Pandemi Covid-19, Dirlantas Polda Jabar: Kalau Mau Silaturahmi Pakai Sosmed Saja

Denda Rp 100 juta

Kebijakan dilarang mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/2020) lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek.

Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek. Bagi para pelanggar, pemerintah juga bakal memberikan sanksi.

Adita menjelaskan sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bila dilihat tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Mengapa ada denda Rp 100 juta dan kurungan 10 Tahun? itu karena merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.

"Kami juga sebenarnya tidak ingin ada hukuman maksimal itu terjadi. Karena harapannya masyarakat juga tidak mau melakukan pelanggaran seberat itu," sambung Adita.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, sudah ditekankan moda transportasi tidak ada mengangkut para pemudik.

Ia mengatakan pihaknya akan terus koordinasi dengan pihak kepolisian di berbagai titik untuk mencegah adanya warga yang hendak mudik ke kampung halaman.

Menurutnya, sejauh ini sudah banyak warga yang berusaha mudik dengan berbagai cara. Namun, hal itu tetap diketahui petugas.

Sampai dengan saat ini, Adita menuturkan, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik," sebutnya.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik. Karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumlah titik," tegasnya.